Tulisan ISD BAB V
Peraturan harus di
Taati
Di Negara kita (Indonesia) terdapat hukum tidak tertulis dan hukum
tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan
bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau
peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga
yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat. Hukum
tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang
berwenang .
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam
masyarakat :
1. Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang dapat ditampilkan
dalam berlalu lintas
misalnya jika sedang mengendarai
kendaraan bermotor, mengenakan helm,
memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu
lintas.
2. Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu
2. Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu
melaksanakan peraturan tentang wajib
belajar.
3. Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh
3. Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh
terhadap peraturan yang berlaku, yakni
undang-undang tentang pemilu
Prajurit Tni Wajib Menjadi Contoh Dalam Berlalulintas.
Korban luka atau meninggal dunia akibat faktor manusia (pengemudi) dalam kecelakaan lalulintas di lingkungan TNI selama Februari tahun 2011 sebanyak 15 kejadian dengan rincian korban personel sebagai berikut : 7 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat dan 3 orang luka ringan.
Jika melihat dari waktu kejadian dan uraian kejadian maka sangat disesalkan sebab rata-rata kejadiannya diluar jam kerja, seperti 6 kejadian dari 15 kejadian waktu kejadiannya jam 01.30-03.30 dan uraian kejadiannya 1 kejadian menabrak SPM yang berhenti mendadak, 1 kejadian menabrak truk, 1 kejadian menabrak truk yang sedang parkir, 1 kejadian mengenderai SPM dalam keadaan mabuk sehingga menabrak warung.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna mencegah terjadinya korban lalulintas
selanjutnya maka setiap prajurit TNI, PNS TNI di jajaran TNI hendaknya:
1. Menekankan kepada prajurit TNI, PNS TNI beserta keluarganya
agar
selalu mematuhi segala ketentuan
berlalulintas (antara lain: SIM, STNK,
Helm, SIJ, Lampu penerangan, Sabuk
keselamatan).
2. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan
kendaraan
bermotor secara rutin dan terus-menerus.
3. Tidak sekali-kali memaksakan dalam menggunakan kendaraan bermotor
3. Tidak sekali-kali memaksakan dalam menggunakan kendaraan bermotor
yang sudah tidak laik jalan dalam jarak
tempuh yang jauh.
4. Menerapkan dengan sungguh-sungguh mengenai pelaksanaan
ketentuan
16 kewajiban pengemudi, baik pada saat
akan maupun selesai
melaksanakan tugas.
5. Mengurangi perjalanan diluar dinas dengan menerapkan system
pengamanan dan pengawasan terpadu di
satuannya dengan menganjurkan
penggunaan kendaraan umum bagi yang melakukan
perjalanan jauh.t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar